BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPh
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat(1) huruf “g”,
bahwa bantuanatau sumbangan termasuk zakat atu sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yang ditindaklanjuti
dengan peraturan pemerintah No 18 Tahun 2009 yang berlaku sejak tanggal 1
januari 2009. Pengaturan dimaksud meliputi: