Saturday 13 February 2016

Catatan kuliah, Rangkuman PPh

BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPh

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat(1) huruf “g”, bahwa bantuanatau sumbangan termasuk zakat atu sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah No 18 Tahun 2009 yang berlaku sejak tanggal 1 januari 2009. Pengaturan dimaksud meliputi:
1.       Bantuan atau sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek pajakpenghasilan dengan syarat tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau perusahaan diantara pihak-pihak bersangkutan
2.       Bantuan atau sumbangan adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pribadi atau badan
3.       Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:

Anda menemukan yang anda cari? jika iya, Bantu kami, KLIK salah satu iklan yang ada di blog ini

a.       Lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan oleh pemeintah; dan
b.      Penerima sumbangan yang berhak
4.       Pengertian zakat adalah zakat yang diterima oleh:
a.       Badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan
b.      Penerima zakat yang berhak.
5.       Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara pihak-pihak baik langsung maupun tidak langsung.

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SESUAI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 2008 BERLAKU MULAI TAHUN PAJAK 2009

Dengan diundangkannya undang-undang pajak penghasilan 2008, maka penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a.       Rp 15.840.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi
b.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c.       Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1); dan
d.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak
Perhitungan yang besarnya penghasilan tidak kena pajak ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Sebagai contoh: pada tanggal 1 januari 2009, besarnya penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Perubahan besarnya PTKP, kepada menteri keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya penghasilan tidak  kena pajak setelah berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat republik indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

TARIF PAJAK
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan
                Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
1.       untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00
25%
Diatas Rp 500.000.000
30%
Tarif tersebut dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang pengaturannya melalui peraturan pemerintah
2.       untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditetapkan dengan tarif  28%. Tarif tersebut menjadi 25% mulai sejak tahun pajak 2010

PENGURANGAN TARIF PAJAK
                Khusus wajib pajak badan diberikan fasilitas pajak berupa pengurangan tarif pajak sebagaimana diamanatkan pada pasal 31E undang-undang pajak penghasilan. Pengturan dimaksud ditujukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tafir sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000,00

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang adalah penghasilan kena pajak atau sering disingkat PhKP. Tetap berlandasan atau bersumber laporan keuangan perusahaan setelah dilakukan koreksi fiskal positif dan/atau negatif daoat diperoleh penghasilan kena pajak harus terlebih dahulu penghasilan neto setelah koreksi dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Tarif yang digunakan dapat mengikuti antara lain sebagai berikut.
1.       Tarif umum
Tafir pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditunjukkan dalam pasal 17 undang-undang pajak penghasilan
2.       Tarif khusus
Tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu sebagai contoh bunga dposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final. Dasar pengenaannya juga disebutkan sebagai contoh penghasilan bruto. Tentu dalam hal ini tidak perlu mempertimbangkan unsur PTKP
3.       Tarif sesuai undang-undang
Tarif ini sebelumnya untuk menjelaskan bahwa selain tarif sesuai pasal 17 ubndang-undang PPh terdapat pula yang disebutkan dalam pasal 23 undang-undang PPh ditetapkan dengan tarif pasal 26 undang-undang PPh ditetapkan dengan tarif 20%

Luar negeri penentuan besarnya penghasilan kena pajak dibedakan antara
1.       Wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
Wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di indonesia, cara perhitungan penghasilan kena pajaknya pada dasarnya sama dengan cara perhitungannya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan kena pajaknya dihitung dengan cara perhitungan biasa.
2.       Wajib pajak luar negeri lainnya.

Orang pribadi tidak kawin yang berkewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 30.000.000,00 maka perhitungan penghasilan kena pajaknya adalah sebagai berikut.

Penghasilan selama 3 bulan                                                         Rp 150.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar
                360/(3x30) x Rp 150.000.000,00                                  Rp 600.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak(TK/0)                                         Rp   15.840.000,00
                                                                                                                Rp 584.160.000,00

PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN
Dalam menghitung penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dlam pasal 4 ayat (1) huruf g undang-undang pajak penghasilan. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1.        Pembagian laba baik secara langsung  ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2.       Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor ;
3.       Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk sham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4.       Pembagian laba dalam bentuk saham;
5.       Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6.       Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7.       Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, bila dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali bila pembayaran kembali
8.       Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9.       Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10.   Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11.   Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada  anggota koperasi;
12.   Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Perlu diketahui bahwa dalam peraturan pemerintah no 94 tahun 2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau deviden. Demikian halnya dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal sari setoran modal pemegang saham di atas nilai normal saham yang diperolehnya. Apabila saham bonus diberikan kepada pemegang saham bonus yang diperoleh lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut dalam pengertian pembagian laba atau deviden. Akan tetapi apabila saham bonus diberikan kepada pemegang saham. Sehingga pemberian tersebut tidaklah menjadikan jumlah nilai seluruh saham.

PENGHASILAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Atas dasar ketentuan umum pasal 16 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan bahwa perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan sesuai prinsip matching cost against revenue.
                Pengakuan penghasilannya didasarkan pada perhitungan secara proporsional sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan. Sedangkan biaya-biaya yang dapat diperhitungkan yaitu biaya-biaya yang langsung dan semata-mata berhububngan dengan pelaksanaan proyek sebagai contoh: biaya pemakaian material, upah buruh langsung, dan biaya-biaya lain dengan sifat yang sama.

                Penghasilan netonya dapat diperoleh dengan cara laba bruto usaha sebagaimana telah dihitung dengan cara diatas dikurangi dengan biaya-biaya lainnya yang diperkenankan yaitu biaya-biaya tidak langsung, biaya umum, dan biaya administrasi (perhatikan pasal 6 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan).

No comments:

Post a Comment