BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPh
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat(1) huruf “g”,
bahwa bantuanatau sumbangan termasuk zakat atu sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yang ditindaklanjuti
dengan peraturan pemerintah No 18 Tahun 2009 yang berlaku sejak tanggal 1
januari 2009. Pengaturan dimaksud meliputi:
1.
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, dikecualikan sebagai objek pajakpenghasilan dengan syarat tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau perusahaan diantara
pihak-pihak bersangkutan
2.
Bantuan atau sumbangan adalah pemberian dalam
bentuk uang atau barang kepada pribadi atau badan
3.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia adalah sumbangan keagamaan yang diterima
oleh:
Anda menemukan yang anda cari? jika iya, Bantu kami, KLIK salah satu iklan yang ada di blog ini
Anda menemukan yang anda cari? jika iya, Bantu kami, KLIK salah satu iklan yang ada di blog ini
a.
Lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan
oleh pemeintah; dan
b.
Penerima sumbangan yang berhak
4.
Pengertian zakat adalah zakat yang diterima
oleh:
a.
Badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan
b.
Penerima zakat yang berhak.
5.
Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan
atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan antara pihak-pihak baik langsung maupun tidak
langsung.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SESUAI UNDANG-UNDANG PAJAK
PENGHASILAN 2008 BERLAKU MULAI TAHUN PAJAK 2009
Dengan diundangkannya undang-undang pajak penghasilan 2008,
maka penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a.
Rp 15.840.000,00 untuk diri wajib pajak orang
pribadi
b.
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang
kawin
c.
Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 ayat (1); dan
d.
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib
pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan, penghasilan netonya dikurangi
dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak
Perhitungan yang besarnya penghasilan tidak kena pajak
ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal
bagian tahun pajak. Sebagai contoh: pada tanggal 1 januari 2009, besarnya
penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun
pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Perubahan besarnya PTKP, kepada menteri keuangan diberikan
wewenang untuk mengubah besarnya penghasilan tidak kena pajak setelah berkonsultasi dengan dewan
perwakilan rakyat republik indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan
ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
TARIF PAJAK
Besarnya Tarif Pajak
Penghasilan
Berdasarkan
ketentuan pasal 17 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan, besarnya tarif
pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak
dalam negeri dan wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan
1.
untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
|
5%
|
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000
|
15%
|
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Diatas Rp 500.000.000
|
30%
|
Tarif tersebut dapat diturunkan menjadi
paling rendah 25% yang pengaturannya melalui peraturan pemerintah
2.
untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap ditetapkan dengan tarif 28%.
Tarif tersebut menjadi 25% mulai sejak tahun pajak 2010
PENGURANGAN TARIF PAJAK
Khusus
wajib pajak badan diberikan fasilitas pajak berupa pengurangan tarif pajak
sebagaimana diamanatkan pada pasal 31E undang-undang pajak penghasilan.
Pengturan dimaksud ditujukan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan
peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 mendapat fasilitas berupa
pengurangan tafir sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari
bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000,00
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Dasar yang digunakan untuk
menghitung besarnya pajak terutang adalah penghasilan kena pajak atau sering
disingkat PhKP. Tetap berlandasan atau bersumber laporan keuangan perusahaan
setelah dilakukan koreksi fiskal positif dan/atau negatif daoat diperoleh
penghasilan kena pajak harus terlebih dahulu penghasilan neto setelah koreksi
dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti telah diuraikan
sebelumnya bahwa:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif yang digunakan dapat mengikuti antara lain sebagai
berikut.
1.
Tarif umum
Tafir pajak ini mengikuti tarif pajak yang
ditunjukkan dalam pasal 17 undang-undang pajak penghasilan
2.
Tarif khusus
Tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan
tertentu sebagai contoh bunga dposito yang diikuti pula dengan pengenaannya
yang bersifat final. Dasar pengenaannya juga disebutkan sebagai contoh penghasilan
bruto. Tentu dalam hal ini tidak perlu mempertimbangkan unsur PTKP
3.
Tarif sesuai undang-undang
Tarif ini sebelumnya untuk menjelaskan
bahwa selain tarif sesuai pasal 17 ubndang-undang PPh terdapat pula yang
disebutkan dalam pasal 23 undang-undang PPh ditetapkan dengan tarif pasal 26
undang-undang PPh ditetapkan dengan tarif 20%
Luar negeri penentuan besarnya penghasilan
kena pajak dibedakan antara
1.
Wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
Wajib pajak luar negeri yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di indonesia,
cara perhitungan penghasilan kena pajaknya pada dasarnya sama dengan cara
perhitungannya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri. Oleh
karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka
penghasilan kena pajaknya dihitung dengan cara perhitungan biasa.
2.
Wajib pajak luar negeri lainnya.
Orang pribadi tidak kawin yang berkewajiban
pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 bulan, dan dalam
jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 30.000.000,00 maka
perhitungan penghasilan kena pajaknya adalah sebagai berikut.
Penghasilan selama 3 bulan Rp
150.000.000,00
Penghasilan setahun sebesar
360/(3x30)
x Rp 150.000.000,00 Rp
600.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak(TK/0) Rp 15.840.000,00
Rp
584.160.000,00
PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN
Dalam menghitung penghasilan berupa dividen sebagaimana
diatur dlam pasal 4 ayat (1) huruf g undang-undang pajak penghasilan. Termasuk
dalam pengertian dividen adalah:
1.
Pembagian
laba baik secara langsung ataupun tidak
langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2.
Pembayaran kembali karena likuidasi yang
melebihi jumlah modal yang disetor ;
3.
Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk sham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4.
Pembagian laba dalam bentuk saham;
5.
Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
penyetoran;
6.
Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya
yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7.
Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari
modal yang disetorkan, bila dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali bila pembayaran kembali
8.
Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,
termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9.
Bagian laba sehubungan dengan pemilikan
obligasi;
10.
Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11.
Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12.
Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Perlu diketahui bahwa dalam peraturan pemerintah no 94 tahun
2010 tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan
dalam tahun berjalan. Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang
dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau
deviden. Demikian halnya dengan pemberian saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal sari setoran modal pemegang saham
di atas nilai normal saham yang diperolehnya. Apabila saham bonus diberikan
kepada pemegang saham bonus yang diperoleh lebih besar dari jumlah setoran
modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
tersebut dalam pengertian pembagian laba atau deviden. Akan tetapi apabila
saham bonus diberikan kepada pemegang saham. Sehingga pemberian tersebut
tidaklah menjadikan jumlah nilai seluruh saham.
PENGHASILAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Atas dasar ketentuan umum pasal
16 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan bahwa perhitungan penghasilan kena
pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan sesuai
prinsip matching cost against revenue.
Pengakuan
penghasilannya didasarkan pada perhitungan secara proporsional sesuai tahapan
penyelesaian pekerjaan. Sedangkan biaya-biaya yang dapat diperhitungkan yaitu
biaya-biaya yang langsung dan semata-mata berhububngan dengan pelaksanaan
proyek sebagai contoh: biaya pemakaian material, upah buruh langsung, dan
biaya-biaya lain dengan sifat yang sama.
Penghasilan
netonya dapat diperoleh dengan cara laba bruto usaha sebagaimana telah dihitung
dengan cara diatas dikurangi dengan biaya-biaya lainnya yang diperkenankan
yaitu biaya-biaya tidak langsung, biaya umum, dan biaya administrasi
(perhatikan pasal 6 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan).
No comments:
Post a Comment